You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas Gulkarmat Cabut Pengenaan Sanksi Sebuah Hotel di Jalan Menteng Raya
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Gulkarmat Cabut Pengenaan Sanksi Sebuah Hotel di Jalan Menteng Raya

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencabut sanksi administratif berupa peringatan kedua yang diberikan kepada pengelola/pemilik bangunan hotel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan

Pencabutan sanksi ini sehubungan dengan telah dipenuhinya standar keselamatan kebakaran pada bangunan tersebut. Stiker peringatan yang dipasang pada bangunan juga sudah dicabut.

Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono memimpin proses pencabutan sanksi bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Meto Jaya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih.

Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan

Budi mengatakan, pengelola/pemilik bangunan gedung telah melakukan perbaikan pada sistem proteksi kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka berdasarkan instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, sanksi peringatan kedua tersebut akhirnya dicabut.

“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran maka sekarang kami lakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan penurunan stiker peringatan yang terpasang sejak 12 September 2022,” ujar Budi.

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada bangunan hotel tersebut karena belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran mengacu pada pasal 50 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008.

Adapun sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki oleh pengelola atau pemilik hotel di Jalan Menteng Raya tersebut yakni;

1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman

2) Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection)

3) Saklar Aliran Air (Flow Switch)

4) Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

5) Sistem Komunikasi Darurat (Jack Phone)

6) Lift

7) Sistem Pengendali Asap/Kipas Penekan Asap (Pressurized Fan)

8) Petunjuk Arah Darurat (Exit Sign)

9) Pencahayaan Darurat (Emergency Lamp).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1541 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1516 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1081 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1043 personDessy Suciati